Di Minangkabau, rumah tempat tinggal dikenal
dengan sebutan Rumah Gadang (Besar), atau kadang-kadang disebut juga
dengan Rumah Bagonjong. Besar bukan hanya dalam pengertian fisik,
tetapi lebih dari itu, yaitu dalam pengertian fungsi dan peranannya yang
berkaitan dengan adat. Tingginya penilaian orang Minangkabau dengan rumah
adatnya dikemukakan dengan kiasan atau perumpamaan berikut:
Rumah gadang
sambilan ruang, salajang kudo balari, sapakiek budak maimbau, gonjongnya
rabuang mambasuik, antieng-antiengnyo disemba alang, parabuangnyo si ula gerang,
batatah si timah putiah, rusueknyo tareh limpato, cucuran atoknyo alang babega,
saga tasusun sarupo bada mudiek. Parannyo si ula gerang, batata aie ameh,
salo-manyalo aie perak. Jariaunyo puyuah balari, dindieng ari dilanja paneh,
tiang tapi panague jamu......
Rumah Gadang didirikan di atas tanah kaum
yang bersangkutan. Jika hendak didirikan, panghulu dari kaum tersebut
mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan anak kemenakannya. Setelah dapat
kata sepakat dibawa kepada panghulu-panghulu yang ada dalam persukuan dan
seterusnya dibawa kepada panghulu-panghulu yang ada di nagari.
Untuk mencari kayu diserahkan kepada orang
kampung dan sanak keluarga. Tempat mengambil kayu pada hutan ulayat suku atau
ulayat nagari. Tukang yang mengerjakan rumah tersebut berupa bantuan dari
tukang-tukang yang ada dalam nagari atau diupahkan secara berangsur-angsur.
Dilihat dari cara membangun, memperbaiki dan
membuka (merobohkan) rumah gadang, ada unsur kebersamaan dan kegotongroyongan
sesama anggota masyarakat tanpa mengharapkan balas jasa. Fungsi sosial sangat
diutamakan dari fungsi utamanya. Walaupun suatu rumah gadang merupakan milik
dan didiami oleh anggota kaum tertentu, namun pada prinsipnya rumah gadang itu
adalah milik nagari, karena mendirikan sebuah rumah gadang didasarkan atas
ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di nagari dan setahu panghulu-panghulu
untuk mendirikan atau membukanya.
Rumah Gadang berfungsi sebagai tempat tinggal
dan tempat acara adat. Ukuran ruang tergantung dari banyaknya penghuni di rumah
itu. Namun, jumlah ruangan biasanya ganjil, seperti lima ruang,
tujuh, sembilan atau lebih. Sebagai tempat tinggal, rumah gadang mempunyai
bilik-bilik dibagian belakang yang didiami oleh wanita yang sudah bekeluarga,
ibu-ibu, nenek-nenek dan anak-anak.
Fungsi rumah gadang yang juga penting adalah
sebagai iringan adat, seperti menetapkan adat atau tempat melaksanakan acara
seremonial adat seperti kematian, kelahiran, perkawinan, mengadakan acara
kebesaran adat, tempat mufakat dan lain-lain. Perbandingan ruang tempat tidur
dengan ruang umum adalah sepertiga untuk tempat tidur dan dua pertiga untuk
kepentingan umum. Pemberian ini memberi makna bahwa kepentingan umum lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi.