Sidang yang diketuai oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk pahlawan nasional saat ini jatuh pada Soekarno dan Hatta. Keputusan tersebut telah tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Presiden pun telah menandatanganinya semalam. Penganugerahan gelar pahlawan terhadap Mantan Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November besok.
Mengapa baru sekarang Soekarno dan Hatta mendapat gelar pahlawan nasional?
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan pendapatnya terkait gelar pahlawan yang baru diberikan kepada Soekarno dan Hatta setelah 64 Indonesia merdeka. Kedua orang ini seperti diasingkan saat pemerintahan zaman orde baru.
Menurut Jimly hal tersebut disebabkan pada dampak tercemarnya nama Soekarno dalam pemberontakan G-30-S/PKI. Soekarno diduga terlibat dalam pemberontakan yang menewaskan beberapa Jenderal tersebut. Bahkan, dugaan keterlibatan Soekarno tertulis dalam pertimbangan TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," demikian isi dari ketetapan yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1967.
Meskipun Soeharto telah lengser, namun dampak politik ketetapan TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dinilai belum selesai. Menurut Jimly yang merupakan anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu, masih perlu adanya upaya rehabilitasi sesuai UUD NKRI 1945.
"Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD '45," tegas Jimly.
Sumber: berita.yahoo.com